Rabu, 03 Februari 2016

Kita harus berperan untuk masa depan

Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan, termasuk perlindungan terhadap hasil hutan berupa tumbuhan dan satwa liar.Pemanfaatan Tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dewasa ini (ilegal) ternyata telah menimbulkan masalah bagi keberadaan satwa tersebut yakni berkurangnya perhatian terhadap kelestariannya.Bila tidak di cegah maka akan berpotensi penurunan populasi yang menyebabkan terjadinya over exploited sumberdaya alam  yang bertentangan dengan kaidah-kaidah pelestarian sda sangat merugikan , contoh permasalahan pemanfaatan berbagai jenis penyu laut, ancaman terhadap jenis-jenis penyu tersebut banyak terdapat di berbagai daerah di Indonesia.
 Landasan Yuridis
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 5/1990, tentang KSDAE pasal 2 dan 3
  Pasal 2 (dua) berbunyi :“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang”.
b. Pasal 3 (tiga) berbunyi :“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan,
Menurut pasal 6 ayat (1) hutan mempunyai tiga fungsi yaitu :
  a. fungsi konservasi,
  b. fungsi lindung, dan
  c. fungsi produksi 
Peraturan yang lain yang masih berhubungan dengan Konservasi
Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan LH, sekarang menjadi UU Perlindungan dan Pengelolaan LHNo 32 tahun 2009. Kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu aspek dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan (sustainable),
PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa,
PP No 8/ 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar,
Kepres No 43/ 1978 tentang Pengesahan CITES
Kepmenhut No.691/Kpts-VI/1998 tentang Rencana Operasi Pengamanan Hutan dan Perkebunan Fungsional
Kepmenhut No.301/Kpts-II/2001 tentang Inventarisasi Satwa Liar yang dilindungi dan bagian-bagiannya yang dipelihara oleh perorangan
Kepmenhut No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar
Instruksi Dirjen PHKA No. 762/Dj-IV/Ins/LH/2001 tentang Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap Penguasaan dan atau Perdagangan Orang Utan dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang beserta habitatnya
Undang-undang ini memuat norma hukum Positif yang menjadi dasar untuk penegakan hukum masalah perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam.

Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan LH, sekarang menjadi UU Perlindungan dan Pengelolaan LHNo 32 tahun 2009. Kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu aspek dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan (sustainable),
PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa,
PP No 8/ 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar,
Kepres No 43/ 1978 tentang Pengesahan CITES
Kepmenhut No.691/Kpts-VI/1998 tentang Rencana Operasi Pengamanan Hutan dan Perkebunan Fungsional
Kepmenhut No.301/Kpts-II/2001 tentang Inventarisasi Satwa Liar yang dilindungi dan bagian-bagiannya yang dipelihara oleh perorangan
Kepmenhut No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar
Instruksi Dirjen PHKA No. 762/Dj-IV/Ins/LH/2001 tentang Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap Penguasaan dan atau Perdagangan Orang Utan dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang beserta habitatnya
Undang-undang ini memuat norma hukum Positif yang menjadi dasar untuk penegakan hukum masalah perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam.
  Paling tidak yang bertanggung jawab terhadap tumbuhan dan satwa liar
a. Lingkup Kehutanan
- Polisi Kehutanan
- PPNS Kehutanan
- Satuan Pengamanan Hutan dan
- Tenaga Pengamanan Hutan lainnya.

b. Lingkup Instansi Terkait
- POLRI 
- TNI (TNI Angkatan Laut
 - Bea Cuka
- Karantina Pertanian dan Karantina Ikan 
- Imigrasi
- Kejaksaan 
- Hakim pada PN, PT dan MA
 dan yang pasti peran aktif dan partisipasi masyarakat juga sangat menunjang terhadap keberhasilan upaya pemerintah dan tanpa memandang permasalahan terhadap lingkungan hanya permasalahan regional kedaerahan saja tetapi masalah global yang perlu perhatian khusus dari semua








  1. Pengetahuan dan pengenalan spesies flora fauna yang ada Indonesia , menjadi dasar penting dalam usaha pelestarian. Tidak diperlukan menjadi seorang ahli untuk dapat mengetahui suatu spesies. Sebagai masyarakat pengguna atau lapangan, yang diperlukan adalah bagaimana mendapatkan sumber rujukan, sebagai alat untuk mengetahui dan mengenal spesies flora fauna.Peran aktif masyarakat sangat diperlukan Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
  2. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.
  3. Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
  4. Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatu pembangunan.
  5. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  6. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
  7. Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.
  8. Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.
  9. Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.
  10. Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar