Perlindungan hutan merupakan bagian
dari kegiatan pengelolaan hutan, termasuk perlindungan terhadap hasil hutan
berupa tumbuhan dan satwa liar.Pemanfaatan Tumbuhan dan satwa liar yang
dilindungi dewasa ini (ilegal) ternyata telah menimbulkan masalah bagi keberadaan
satwa tersebut yakni berkurangnya perhatian terhadap kelestariannya.Bila tidak
di cegah maka akan berpotensi penurunan
populasi
yang
menyebabkan terjadinya over exploited
sumberdaya alam yang bertentangan
dengan
kaidah-kaidah pelestarian sda sangat merugikan , contoh permasalahan pemanfaatan berbagai jenis penyu laut, ancaman terhadap jenis-jenis penyu tersebut
banyak terdapat di berbagai daerah di Indonesia.
Landasan Yuridis
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 5/1990, tentang KSDAE pasal 2 dan 3
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 5/1990, tentang KSDAE pasal 2 dan 3
Pasal 2 (dua) berbunyi : “Konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang”.
b. Pasal 3 (tiga) berbunyi :“Konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya
alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan,
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan,
Menurut
pasal
6 ayat (1) hutan mempunyai tiga fungsi
yaitu
:
a.
fungsi konservasi,
b.
fungsi lindung, dan
c.
fungsi produksi
Peraturan yang lain yang masih berhubungan dengan Konservasi
- PPNS Kehutanan
- Satuan Pengamanan Hutan dan
- Tenaga Pengamanan Hutan lainnya.
- TNI (TNI Angkatan Laut
- Bea Cuka
- Karantina Pertanian dan Karantina Ikan
- Imigrasi
- Kejaksaan
- Hakim pada PN, PT dan MA
Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP)
UU No
23 tahun 1997 tentang Pengelolaan LH, sekarang menjadi UU Perlindungan dan
Pengelolaan LHNo 32
tahun 2009. Kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu aspek
dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan
(sustainable),
PP No
7
Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa,
PP No 8/
1999 tentang
Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar,
Kepres No 43/
1978 tentang
Pengesahan CITES
Kepmenhut No.691/Kpts-VI/1998 tentang Rencana
Operasi Pengamanan Hutan dan Perkebunan Fungsional
Kepmenhut No.301/Kpts-II/2001 tentang
Inventarisasi Satwa Liar yang dilindungi dan bagian-bagiannya yang dipelihara
oleh perorangan
Kepmenhut No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata
Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar
Instruksi Dirjen PHKA No.
762/Dj-IV/Ins/LH/2001 tentang Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap
Penguasaan dan atau Perdagangan Orang Utan dan Satwa Liar yang dilindungi
Undang-undang beserta habitatnya
Undang-undang ini memuat norma hukum Positif yang menjadi dasar untuk penegakan hukum masalah perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam.
Undang-undang ini memuat norma hukum Positif yang menjadi dasar untuk penegakan hukum masalah perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam.
Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP)
UU No
23 tahun 1997 tentang Pengelolaan LH, sekarang menjadi UU Perlindungan dan
Pengelolaan LHNo 32
tahun 2009. Kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu aspek
dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan
(sustainable),
PP No
7
Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa,
PP No 8/
1999 tentang
Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar,
Kepres No 43/
1978 tentang
Pengesahan CITES
Kepmenhut No.691/Kpts-VI/1998 tentang Rencana
Operasi Pengamanan Hutan dan Perkebunan Fungsional
Kepmenhut No.301/Kpts-II/2001 tentang
Inventarisasi Satwa Liar yang dilindungi dan bagian-bagiannya yang dipelihara
oleh perorangan
Kepmenhut No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata
Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar
Instruksi Dirjen PHKA No.
762/Dj-IV/Ins/LH/2001 tentang Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap
Penguasaan dan atau Perdagangan Orang Utan dan Satwa Liar yang dilindungi
Undang-undang beserta habitatnya
Undang-undang ini memuat norma
hukum Positif yang menjadi dasar untuk penegakan hukum masalah perlindungan
hutan dan konservasi sumber daya alam.
Paling tidak yang bertanggung jawab terhadap tumbuhan dan satwa liar
a.
Lingkup Kehutanan
- Polisi Kehutanan- PPNS Kehutanan
- Satuan Pengamanan Hutan dan
- Tenaga Pengamanan Hutan lainnya.
b.
Lingkup Instansi Terkait
- POLRI - TNI (TNI Angkatan Laut
- Bea Cuka
- Karantina Pertanian dan Karantina Ikan
- Imigrasi
- Kejaksaan
- Hakim pada PN, PT dan MA
dan yang pasti peran aktif dan partisipasi masyarakat juga sangat menunjang terhadap keberhasilan upaya pemerintah dan tanpa memandang permasalahan terhadap lingkungan hanya permasalahan regional kedaerahan saja tetapi masalah global yang perlu perhatian khusus dari semua
- Pengetahuan dan pengenalan spesies flora fauna yang ada Indonesia , menjadi dasar penting dalam usaha pelestarian. Tidak diperlukan menjadi seorang ahli untuk dapat mengetahui suatu spesies. Sebagai masyarakat pengguna atau lapangan, yang diperlukan adalah bagaimana mendapatkan sumber rujukan, sebagai alat untuk mengetahui dan mengenal spesies flora fauna.Peran aktif masyarakat sangat diperlukan Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
- Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
- Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatu pembangunan.
- Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
- Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.
- Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.
- Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.
- Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar