Minggu, 04 Desember 2016

KOPERASI INDONESIA , sesuai tujuan atau telah melenceng ? #koperasi


ketika tulisan ini saya luncurkan , saya tekankan bahwa saya juga masih mempelajari dan mencari informasi mengenai KOPERASI itu sendiri , bisa jadi kredibilitas masih kurang bisa dipertanggungjawabkan , akan tetapi saya berkeyakinan melalui tulisan ini bisa menjadi tempat berbagi pendapat , bertukar pikiran dan beradu argumen hohoho
siapa tahu Pak Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga atau yang berkecimpung dalam hal koperasi tertarik membaca tulisan saya wkwkw
Baru sebatas obrolan ringan dengan staff ahli INKUD
1.Roh koperasi sudah benar dituangkan dalam Undang - Undang , namun seperti biasa pelaksanaannya harus diluruskan.
2.Koperasi berjalan sesuai ROH nya saat Menteri Koperasi dijabat P.Bustanil Arifin.
3.Koperasi tidak menutamakan keuntungan ,namun kebermanfaatan
4.Dana KUT yang dikucurkan pemerintah triliunan rupiah , kemana ? hoho
5.Pasti pembaca ada yang bagian dari koperasi karyawan atau koperasi pegawai negeri ? ada kan potongan wkwk relatif kecil jadi tidak terlalu dipermasalahkan
6.Koprasi pegawai diberi fasilitas yang aduhai , terus koperasi mendirikan PT dan menjadi besar besarrrr ,bisa jadi lolos dari audit wkwkwkwkw

untuk lebih lanjut , tunggu ya , kalau ingin berkomentar atau menyanggah atau meberikan titipan pendapat silahkannn

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Koperasi :
a.Menjelaskan bahwa dari anggota , oleh anggota , untuk anggota
b.didirikan oleh orang orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
c.tidak mengutamakan keuntungan,tetapi pelayanan terhadap anggota
d.kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota ,dapat digunakan untuk usaha nonanggota