Kamis, 08 September 2016

Semeru , dari naik jeep berimpitan hingga makan telor kopyor :)


Semeru , haha selain lewat sebuah lagu juga lewat sebuah film , gunung ini semakin digandrungi dan menjadi trending topik .
Pertama kali berjumpa dengan Semeru ketika menunggu hasil SNMPTN , ketika itu sedang gundah gulana wkwk ,berkereta paling jauh pertama kali juga , sesampai di Tumpang mencari surat sehat dan perijinan , jam 3 sampai di ranu pane dilanjut perjalanan , hingga Ranu Kumbolo dan mendirikan camp , esok nya lanjut ke kalimati , dan summit attack jam 1 pagi dan sampai ke Mahameru

Kedua kali nya bersama keluarga besar Gopala Valentara , paling hehe deh saat itu ,haha 5 pendekar dari Gopala Valentara saya , Chondro , Ucup , Mas Ded , dan Bos Genk ahh mntab deh , karena di Ranu Kumbolo bisa makan rawon hangat tetapi untuk tenaga summit attack memakan telor kopyo aka telor yang sudah busuk karena terdapat miss comunication wwkwk

 Ketiga kali , walaupun tidak sampai puncak tapi asik bareng udeen , kak itenk sama jkk ,saat itu masuk TV mengenai perkemabgan arus lalu lintas di Terminal Malang haha sempat hampir berantem dengan konektur bis ***** karena ada tarif bagasi untuk tas carir namun tidak ada tanda bukti,dan saat itu jalan menuju ranu pane sudah benar bear berbeda karena sudah halus mulus aspal dibanding dengan dua perjalanan sebelumnya.
masih sempet foto di taman Verbena

Camp uluh uluh di Ranu Kumbolo

sama ucup , bos genk dan nawang

Kalau ini bareng wadyabala GOVA hooho

Jaman alay haha mengibarkan bendera PLASMA 4 di Ranu Kumbolo

wakaka ini juga alay ya , kalau sekarang sudah diindah itu memoriam nya

hyadowwwwwwwww




beberapa kata patah yang mungkin bisa menjadi referensi bagi Anda yang ingin berkunjung yohoho
1.Pastikan berkelompok , biar makin asik dan seru
2.kapan kapan dehblanjut

Senin, 05 September 2016

#bebassampah2020 #kantongkain

JAMBORE BEBAS SAMPAH 2020
Balaikambang , Solo 2 - 4 September 2016


 
foto Bebas Sampah ID


 2 - 4 September kemarin mengikuti Jambore Bebas Sampah 2016 di Solo , Jambore yang pertama kali di lakukan yang diikuti berbagai komunitas , organisasi dan masyarakat umum , sedikit kembali memaparkan presentasi atau gagasan dari berbagai narasumber dan aspirasi dari kelompok - kelompok peduli sampah , saya tidak akan mengulas kekurangan acara atau kekurang gregetan dalam  acara ini hoho

Acara pembukaan dengan meyanyikan Indonesia Raya , dilanjutkan dengan diskusi bersama perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , perwakilan Kementrian Koordinator bidang Kemaritiman serta Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat .

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan di Indonesia sendiri sebenarnya ada kurang lebih 4800 Bank Sampah ,baik yang masih aktif atau sedang dalam perencanaan dan pemaksimalan kerja , dan KLKH sendiri akan melakukan monitoring dan pemberian instif bagi paa pelaku Bank Sampah apabila telah berhasil melakukan pengolahan sampah . Penglibatan masyarakat pada event event nasional atau event acara untuk tidak membuang sampah harus selalu digaungkan dan ditegaskan , bahkan dalam acara Jambore bebas Sampah ini.KLKH juga sedang melakukan penggodokan 10 Taman Nasional utuk bebas sampah dan diusahakan dengan kemitraan masyarakat sekitar sebagai Guide Interpretur.

Kementrian Koordinator bidang Kemaritiman menyatakan bahwa Indonesia merupakan peringkat kedua penghasil sampah terbesar di Dunia , dimana sampah - sampah yang tidak tertampung atau tidak sampai hingga Tempat Pembuangan Akhir akan menuju laut , dan bahkan 1 dari 4 ikan di lautan Indonesia di dalam perutnya pasti terdapat sampah , disini lah masalah sampah bukan anya masalah sektoral regional namun masalah bersama dan perlunya sinergitas satu dengan yang lainnya.
Kementrian PU dan Perumahan Rakyat menyampaikan bahwa kita harus mengawasi satu sama lain dan harus menjaga komitmen bersama ini


Beberapa Aspek Penunjang Optimal Pengolahan Sampah
1. Peran Serta Masyarakat
      Adanya sosialisai dari aparatur pemerintahan atau pihak - pihak yang berkompeten serta edukasi yang benar dan tepat sangat berpengaruh dalam pemaksimalan pengahan sampah , ditunjang dengan benchmarking dan juga Rancangan Anggaran Belanja yang tepat.

2.Kelembagaan
      Adanya sinergitas antara tugas pokok dan fungsi satu sama lain , dan tidak lempar tangan apabila terdapat hal - hal yang diaanggap bermasalah

3.Peraturan
    Peraturan yang tpat adalah peraturan yang digali dari masyarakat , sehingga masyarakat sendiri akan lebih menjanalankan

4.Anggaran
   ya , karena segala sesuatu kegiatan bahkan kehidupan sehari - hari saja membutuhkan anggrana apalagi dengan pengolahan sampah , penggunaan anggaran yang tepat dan bijak akan lebih mendukung pemaksimalan pengolahan sampah 

5.Tatanan Oprasional  
Langkah - langkah yang tepat dan sesuai prosedur atau sesuai pengalaman akan lebih tepat dilaksanakan ditunjang dengan semakin berkembangnya teknologi.


YANG MENJADI SOROTAN dan PERHATIAN

a. Warga adalah subyek dan penentu keberhasilan , adanya egosektoral dapat menghambat pemaksimalan pengolahan sampah
b.9 juta ton sampah per tahun , sebagai prbandingan hanya 1 dari 5 botol minuman yang di recycle , selebihnya dibuang begitu saja tak termanfaatkan.
c.Tisu basah hanya penampilannya seperti kertas , namun sebenarnya merupakan rekayasa plastik
d.Kardus yang didalamnya ada laminasi ? apa tujuannya ?padahal didalamnya snack atau makanan juga sudah terbungkus dengan plastik atau kertas
e. Tusuk gigi ? silahkan komentar saja ya ..
f.Air minum kemasan ?jelas kan ? kenapa tidak bawa tumbler guys...bukan promosi loh
g.Plastik snack kenapa banyak yang tidak diolah ? iya , karena plastik yang terkena saus ,kecap atau terdapat sisa makanan sedikit saja , perlu pengolahan yang lebih rumit .
h.Nah..agak jorok sedikit mawas diri , adakah yang sering menyiram toilet berkali kali dalam sekali berkegiatan baik buang air besar dan buang air kecil ? hoy , itu juga bisa menyebabkan sampah semakin banyak


I AM THE SOLUTION !!

FASILITAS PUBLIK UNTUK BERSAMA
 Dokumentasi Pribadi
Menyatukan rasa bersama dengan hiburan

Orasi dan aksi pungut sampah

Penimbangan sampah yang terkumpul dalam 20 menit , menjadi ....kg

Sosialisasi ke masyarakat
,oleh Pemulung Sampah ,tapi di bawah laut :D Mbak .....manis ayu Indonesia tenan ga salah jadi Duta Diver Indonesia

Suasana Camp

Penutupan

Pembacaan Deklarasi Bebas Sampah

#bebassampah2020 #konservasi #BPW #Berkas_Petualangan_Waktu
Pers rilis
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) “KENDENG NJEJEGKE ADIL”
Warga Kendeng Pati Mengawal penyerahan memori Kasasi di PTUN Semarang
Tembang Pocung :
Kang den luru Jejeging adil satuhu Kendheng sawetahnyo Kanggo anak putu mami
Warisan mrih cukup sandhang ugi boga
Sega kulup Asil Kendheng kang wis cukup
Gawe awak sumyah Karasa wis murakabi
Tanpa kudu adol lemah lan tegalan.
Kendhi satus Pralambang yen uwis putus
Bela keadilan Mrih Kendheng tetep lestari
Hayu ayem kang urip aneng kupengnyo.
Nanging lamun
Mblenjani janji rumuhun Sami titenana
Bu Pertiwi kang ngadili Tumpes tapis tan ana siji kang sisa
Semarang, 05 September 2016, Kurang lebih 600 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang guna mengawal penyerahan memori Kasasi. Hal ini merupakan bagian dari perjuangan panjang warga pegunungan Kendeng untuk menyelematkan kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan dan anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen.
Secara hukum, menurut kami penting proses penyerahan memori kasasi ini kami kawal, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Untuk itu kami warga pegunungan kendeng kembali mengetuk hati dan pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus KASASI gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT.Indocement Tbk yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014.
Melalui 5 warga yang terkena dampak langsung yaitu : Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi sebagai penggugat yang didampingi 15 kuasa hukum yaitu :
1. Trimoelja D.Soerjadi, S.H
2. Bambang Widjojanto, S.H
3. Siti Rakhma M.H., S,H.,M.Si.,MA
4. Muhnur, S.H.
5. Asfinawati, S.H.
6. Hamzal Wahyuddin, S.H
7. Evarisan, S.H.,M.H.
8. Eko Roesanto Fiaryanto, S.H.,M.H.
9. Nur Badriyah, S.H.
10. Luthfi Khakim, S.H. 11. Nihayatul Mukharomah, S.H.
12. Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.
13. Fristy Ninda Yuriza, S.H.
14. Zainal Arifin,S.H.I
15. Ikhwan Sapta,S.H. Kami tidak akan pantang mundur dalam penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab ini bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak.
Kami, JM-PPK tak akan bosan mengingatkan agar para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi harus melihat bukti-bukti empirik dengan mengecek ke lapangan langsung, dan sebagai pemangku keadilan harus punya kepekaan terhadap persoalan lingkungan.
Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo akan didirikan pabrik semen. Misalnya, dipertimbangkan dari segi kepadatan penduduk saja, kalau dibandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah penduduknya. Belum lagi soal ancaman rusaknya bentang alam karst dan sumber ekonomi warga lainnya, yang sudah mulai terlihat dan menjadi pengalaman di daerah lain.
Tanggal 9 Agustus 2016 hakim PT TUN Surabaya memutuskan perkara nomor 79/B/2016/PT TUN.SBY bahwa hakim mengabulkan permohonan tergugat/pembanding dan membatalkan putusan nomor 15/G/2015/PTUN.SMG. Padahal para hakim yang memutus perkara bersertifikasi lingkungan. Sementara itu, sesama hakim yang bersertifikasi lingkungan di PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya, mengapa dalam memutuskan perkara yang sama hasilnya berbeda. Ini menjadikan tanda tanya yang sangat BESAR bagi kami.
Terkait substansi dalam putusan tersebut tidak ditemukan pendapat hakim pada perkara, baik terkait permohonan tergugat atau pembanding dan pengugat atau terbanding. Tetapi, ada terdapat hakim yang Dissenting Opion, yakni hakim anggota II. Menimbang, Putusan PTUN Semarang sudah tepat dan benar. Karena pada saat penerbitan objek sengketa a-quo mengandung cacat hukum (tidak mengikut sertakan masyarakat. Serta bertentangan dengan AUPB). Namun hakim I dan III berpendapat lain. Yakni, membatalkan putusan tingkat pertama, maka dengan disenting opinon (Hakim berpandangan beda) maka putusan majelis hakim Surabaya ada persoalan yang harus dibongkar.
Yang menjadi tanda tanya besar juga Bupati Pati dan Kabag Hukum kabupaten Pati setelah adanya putusan membuat opini bahwa masyarakat sudah tidak punya kesempatan Kasasi, ini bagian bukti juga bahwa Bupati Pati melakukan melawan hukum.
Pada tanggal 24 Agustus 2016 warga melalui kuasa hukum mengajukan KASASI di PTUN Semarang sebelumnya PANITERA sempat memberi rambu-rambu bahwa warga tidak bisa melakukan KASASI, karena persoalan lingkup daerah cukup sampai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Tapi, saat kuasa hukum mendaftarkan KASASI lewat PTUN Semarang, akhirnya KASASI warga dapat diterima. Kami berharap para Hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran. Salah satunya demi tujuan kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem. Slogan “Pati Bumi Mina Tani” telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Bagaimana mungkin terwujud kedaulatan pangan jika tanah dan air kami rusak? Selain itu kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tanggal 27 Agustus 2016 warga melakukan pemetaan di kawasan yang akan terancam adanya pabrik semen,warga menemukan sungai bawah tanah. Namun di dalam dokumen AMDAL PT SMS hanya menemukan 24 mata air saja dan tidak menyebutkan kalau ada sungai bawah tanah.
Kami meyakini bahwa Pegunungan Kendeng seharusnya dilindungi kelestariannya, bukan semata-mata karena telah menghidupi pertanian dan seluruh makhluk yang ada didalamnya, tetapi lebih dari itu Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba dimana berbagai kekayaan situs bersejarah masih tersimpan didalamnya, selain itu fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem yang sangat vital, yaitu Kawasan Bentang Alam karst (KBAK) Sukolilo. Sehingga melestarikan dan menjaga ekosistem Pegunungan Kendeng akan dapat mencegah bencana ekologis. Dengan seluruh harapan, permohonan dan pertimbangan yang kami sampaikan di atas, maka kami sangat yakin bahwa Hakim masih memiliki nurani dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan.
Sebab hakikat tugas aparat pengadilan dituntut untuk bersikap adil dan melayani para pencari keadilan, sebab pada dasarnya orang sama haknya di depan pengadilan.
“Maka putuslah dengan adil dan jujur, berpihak pada Ibu Bumi dan kelestarian alam”
Salam Kendeng Lestari
JM-PPK
Kontak : Gunretno (081391285242)