Pers rilis
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) “KENDENG NJEJEGKE ADIL”
Warga Kendeng Pati Mengawal penyerahan memori Kasasi di PTUN Semarang
Tembang Pocung :
Kang den luru Jejeging adil satuhu Kendheng sawetahnyo Kanggo anak putu mami
Warisan mrih cukup sandhang ugi boga
Sega kulup Asil Kendheng kang wis cukup
Gawe awak sumyah Karasa wis murakabi
Tanpa kudu adol lemah lan tegalan.
Kendhi satus Pralambang yen uwis putus
Bela keadilan Mrih Kendheng tetep lestari
Hayu ayem kang urip aneng kupengnyo.
Nanging lamun
Mblenjani janji rumuhun Sami titenana
Bu Pertiwi kang ngadili Tumpes tapis tan ana siji kang sisa
Semarang, 05 September 2016, Kurang lebih 600 warga yang tergabung
dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari
Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo mendatangi Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Semarang guna mengawal penyerahan memori Kasasi. Hal
ini merupakan bagian dari perjuangan panjang warga pegunungan Kendeng
untuk menyelematkan kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan dan
anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen.
Secara
hukum, menurut kami penting proses penyerahan memori kasasi ini kami
kawal, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Untuk itu kami warga pegunungan kendeng kembali mengetuk hati dan
pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus KASASI gugatan
terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh PT.
Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT.Indocement Tbk yang
dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014.
Melalui
5 warga yang terkena dampak langsung yaitu : Jasmo, Paini, Warjo,
Samiun dan Sarjudi sebagai penggugat yang didampingi 15 kuasa hukum
yaitu :
1. Trimoelja D.Soerjadi, S.H
2. Bambang Widjojanto, S.H
3. Siti Rakhma M.H., S,H.,M.Si.,MA
4. Muhnur, S.H.
5. Asfinawati, S.H.
6. Hamzal Wahyuddin, S.H
7. Evarisan, S.H.,M.H.
8. Eko Roesanto Fiaryanto, S.H.,M.H.
9. Nur Badriyah, S.H.
10. Luthfi Khakim, S.H. 11. Nihayatul Mukharomah, S.H.
12. Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.
13. Fristy Ninda Yuriza, S.H.
14. Zainal Arifin,S.H.I
15. Ikhwan Sapta,S.H. Kami tidak akan pantang mundur dalam
penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab ini
bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu
tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka
kelak.
Kami, JM-PPK tak akan bosan mengingatkan agar para
hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja,
tetapi harus melihat bukti-bukti empirik dengan mengecek ke lapangan
langsung, dan sebagai pemangku keadilan harus punya kepekaan terhadap
persoalan lingkungan.
Kami yang hidup sehari-hari di lokasi
rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun
pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo akan
didirikan pabrik semen. Misalnya, dipertimbangkan dari segi kepadatan
penduduk saja, kalau dibandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan
Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen
gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah
penduduknya. Belum lagi soal ancaman rusaknya bentang alam karst dan
sumber ekonomi warga lainnya, yang sudah mulai terlihat dan menjadi
pengalaman di daerah lain.
Tanggal 9 Agustus 2016 hakim PT TUN
Surabaya memutuskan perkara nomor 79/B/2016/PT TUN.SBY bahwa hakim
mengabulkan permohonan tergugat/pembanding dan membatalkan putusan nomor
15/G/2015/PTUN.SMG. Padahal para hakim yang memutus perkara
bersertifikasi lingkungan. Sementara itu, sesama hakim yang
bersertifikasi lingkungan di PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya, mengapa
dalam memutuskan perkara yang sama hasilnya berbeda. Ini menjadikan
tanda tanya yang sangat BESAR bagi kami.
Terkait substansi
dalam putusan tersebut tidak ditemukan pendapat hakim pada perkara, baik
terkait permohonan tergugat atau pembanding dan pengugat atau
terbanding. Tetapi, ada terdapat hakim yang Dissenting Opion, yakni
hakim anggota II. Menimbang, Putusan PTUN Semarang sudah tepat dan
benar. Karena pada saat penerbitan objek sengketa a-quo mengandung cacat
hukum (tidak mengikut sertakan masyarakat. Serta bertentangan dengan
AUPB). Namun hakim I dan III berpendapat lain. Yakni, membatalkan
putusan tingkat pertama, maka dengan disenting opinon (Hakim
berpandangan beda) maka putusan majelis hakim Surabaya ada persoalan
yang harus dibongkar.
Yang menjadi tanda tanya besar juga
Bupati Pati dan Kabag Hukum kabupaten Pati setelah adanya putusan
membuat opini bahwa masyarakat sudah tidak punya kesempatan Kasasi, ini
bagian bukti juga bahwa Bupati Pati melakukan melawan hukum.
Pada tanggal 24 Agustus 2016 warga melalui kuasa hukum mengajukan KASASI
di PTUN Semarang sebelumnya PANITERA sempat memberi rambu-rambu bahwa
warga tidak bisa melakukan KASASI, karena persoalan lingkup daerah
cukup sampai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Tapi, saat kuasa
hukum mendaftarkan KASASI lewat PTUN Semarang, akhirnya KASASI warga
dapat diterima. Kami berharap para Hakim memegang teguh prinsip
keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran. Salah satunya demi
tujuan kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga,
demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem. Slogan “Pati
Bumi Mina Tani” telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng wajib
dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni
terwujudnya kedaulatan pangan. Bagaimana mungkin terwujud kedaulatan
pangan jika tanah dan air kami rusak? Selain itu kawasan karst yang
akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem,
hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan
warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tanggal 27 Agustus 2016 warga melakukan pemetaan di kawasan yang akan
terancam adanya pabrik semen,warga menemukan sungai bawah tanah. Namun
di dalam dokumen AMDAL PT SMS hanya menemukan 24 mata air saja dan tidak
menyebutkan kalau ada sungai bawah tanah.
Kami meyakini bahwa
Pegunungan Kendeng seharusnya dilindungi kelestariannya, bukan
semata-mata karena telah menghidupi pertanian dan seluruh makhluk yang
ada didalamnya, tetapi lebih dari itu Pegunungan Kendeng adalah
pegunungan purba dimana berbagai kekayaan situs bersejarah masih
tersimpan didalamnya, selain itu fungsinya sebagai penjaga keseimbangan
ekosistem yang sangat vital, yaitu Kawasan Bentang Alam karst (KBAK)
Sukolilo. Sehingga melestarikan dan menjaga ekosistem Pegunungan Kendeng
akan dapat mencegah bencana ekologis. Dengan seluruh harapan,
permohonan dan pertimbangan yang kami sampaikan di atas, maka kami
sangat yakin bahwa Hakim masih memiliki nurani dan menjunjung tinggi
kebenaran serta keadilan.
Sebab hakikat tugas aparat pengadilan
dituntut untuk bersikap adil dan melayani para pencari keadilan, sebab
pada dasarnya orang sama haknya di depan pengadilan.
“Maka putuslah dengan adil dan jujur, berpihak pada Ibu Bumi dan kelestarian alam”
Salam Kendeng Lestari
JM-PPK
Kontak : Gunretno (081391285242)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar